Pembagian Adat Minangkabau Serta Adat Istiadat Khas Tanjung Balit X Koto Diatas
PEMBAGIAN ADAT MINANGKABAU
Sambungan dari:
Adat Istiadat Serta Budaya Nagari Tanjung Balit X koto Diatas

Hukum Perdamaian : ialah keputusan yang dijatuhkan oleh pihak yang mengadili adalah berdamai, hal ini didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai, atau kedua belah pihak berada dibawah satu Penghulu ( satu kaum)

Sambungan dari:
Adat Istiadat Serta Budaya Nagari Tanjung Balit X koto Diatas

Adat Minangkabau adalah suatu kensep kehidupan yang disiapkan oleh nenek moyang orang Minangkabau untuk anak cucunya, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang bahagia dan sejahtera dunia dan akhirat.
Adat adalah segala peraturan tingkah laku yang tidak termasuk lapangan hukum kesusilaan dan agama, Kaidah-kaidah atau aturan-aturan adat Minangkabau merupakan tatanan adat yang diturunkan oleh orang orang tua kepada generasi penerus melalui pribahasa, petatah petitih, pantun dan sebagainya, kata-kata adat itu adalah berupa sindiran yang penuh arti, maka sipenerimalah yang akan meng-artikan apa tujuannya kata-kata tersebut, sebagaimana disebut dalam suatu petatah petitih adat : Kilek camin kok ka muko Kileh baliung kok ka kaki, Alun bakilek lah bakalam. Bulan lah sangkap tigo puluah. Alun diliek lah mangasan. Raso lah tibo dalam tubuah. jika kita menetapkan kaidah atau peraturan tingkah laku, tentu kita mengikuti pendirian mereka yang termasuk golongan dimana adat itu berlaku, Dima Anjing Manyalak, Disinan Musang Mamanjek. Dima Sumua Digali. Disinan Rantiang Dipatah. Dima Nagari Diunyi disinan Adat di pakai.
Ajaran dan ketentuan adat Minangkabau dapat diklasifikasikan dalam 4 (empat) tingkat ketahanan, tingkat yang lebih dulu disebutkan mempunyai ketahanan lebih dibandingkan sesudahnya yaitu : Adat nan sabana adat, Adat nan diadatkan, Adat nan taradat, dan Adat Istiadat.
Adat Nan Sabana Adat :
Adat nan sabana adat adalah yang telah dimasukkan oleh Allah kedalam hati kita diwaktu manusia ini masih didalam rahim ibu dan dikala itulah kita berjanji dengan Allah bahwa akan mengerjakan perintah Allah dan akan meninggalkan laranganNya inilah yang merupakan ketentuan pokok yang menjadi filsafah dasar kehidupan masyarakat Minangkabau yang tidak bisa dirobah, yang berlaku turun temurun di alam Minangkabau, tingkat adat inilah yang mempunyai ketahanan tertinggi yang dipercaya tak akan berobah oleh berbagai kondisi, tempat dan waktu, yang disebut Nan indak Lapuak dek hujan Nan indak lakang dek paneh artinya adat nan sabana adat tidak tergoyahkan, tidak boleh berobah, andaikan sampai goyah atau berobah maka seluruh adat Minang akan runtuh dan tidak akan ada lagi yang namanya adat Minangkabau.
Adat Nan Diadatkan :
Adat nan diadatkan adalah suatu ketentuan yang hanya berlaku dalam suatu Nagari yang ditentukan berdasarkan kebiasaan yang sudah berlaku umum dalam Nagari tersebut, minsalnya seperti acara Baralek Kawin, Baralek Turun Mandi, Naiak Kudo-kudo rumah dan sebagainya,itulah yang disebut adat salingka Nagari Pusako salingka kaum, perobahan atas ketentuan adat ini dapat dilakukan apabila ada kemufakatan semua orang dalam Nagari tersebut.
Adat Nan Taradat :
Adat nan taradat adalah kebiasaan orang dalam kehidupan masyarakat yang boleh ditambah dikurangi,artinya boleh berubah selama tidak menyalahi landasan berfikir Minang, yaitu sesuai dengan alua jo patuik, raso jo pareso.
Adat Istiadat :
Adat istiadat itu adalah : aneka kebiasaan seperti Sopan Santun,Baso Basi atau masyarakat dalam suatu Nagari yang mengikuti pasang naiak dan pasang turun masyarakat Nagari tersebut, tingkat adat inilah yang paling rendah daya tahannya.
Jadi adat dalam pengertian orang Minang adalah merupakan peraturan atau tata tertib hidup sehari-hari dan sering disamakan dengan adab, hidup tanpa aturan namanya tidak beradat dan juga tidak beradab, dalam pengertian ini adat dikonotasikan sebagai Sopan Santun, karena setiap gerak gerik orang Minang ada normanya.
UNDANG- UNDANG NAN DUO PULUAH
Undang-undang nan duo puluah menguraikan tentang bentuk-bentuk kejahatan, cara pembuktian dan penentuan tuduhan secara adat, dan undang-undang nan 20 itu terdiri dari :
a. 8 (delapan) buah undang-undang yang menyangkut bentuk kejahatan
b. 6 (enam) buah undang-undang yang menyangkut pembuktian kesalahan.
c. 6 (enam) buah undang-undang yang menyangkut pendakwaan atau tuduhan
8 buah Undang-undang yang menyangkut bentuk kejahatan yaitu :
1. Tikam bunuah = Penikaman dan Pembunuhan
2. Upeh racun = Peracunan
3. Samun Saka = Penyamunan
4. Sia Baka = Pembakaran
5. Maling Curi = Pencurian
6. Dago dagi = Gugat menggugat
7. Umbuak umbai = Bujuak rayu
8. Sumbang Salah =Tuna Susila
6 buah Undang-undang yang menyangkut pembuktian kesalahan yaitu :
1. Bajajak bak bakiak = Bajajak seperti jari burung bakiak
2. Bauriah bak Sipasan= Berbaris bagai kepompong capung
3. Babaun bak Ambacang= Berbaun bagaikan ambacang
4. Tangiang bak kukuan Ayam = Terdengar seperti kokok ayam
5. Cancang ranggah bangkak kaniang= Luka dikepala dan bengkak
6. Tadorong jajak manurun Tatukiak jajak mandaki =Terdorong jejak menurun tertukik jejak mendaki
6 buah Undang-undang yang menyangkut pendakwaan atau tuduhan yaitu :
1. Takiek Takabek = Terikat atau tertambat
2. Batando babukti = Bertanda atau berbukti
3. Talalah takaja = Terburu dan tertangkap
4. Batunggua panabangan = Bertunggul penebangan
5. Basaksi bakatarangan = Bersaksi berketerangan
6. Batampuak dapek dijinjiang = Bertampuk dapak dijinjing
Undang-undang dan hukum adat dirumuskan dalam Limbago nan sapuluahyaitu :
· Cupak Nan Duo
· Kato Nan Ampek
· Undang Nan Ampek (Hukum Nan Ampek)
Cupak Nan Duo adalah :
Cupak Usali = adalah suatu peraturan yang telah ditetapkan oleh Nenek moyang yang tidak boleh dirobah-robah.
Cupak buatan = adalah takaran atau peraturan yang dibuat oleh para Penghulu generasi belakangan sesuai dengan situasi dan kondisi waktu itu.
Kato Nan Ampek adalah :
Kato Pusako = yaitu petuah-petuah nenek moyang yang bisa dalam bentuk aturan yang perlu dipatuhi dan tak boleh di ubah agar hidup selamat dan sentosa.
Kato Mufakat = yaitu kata dan peraturan yang dibuat atas dasar mufakat demi keselamatan bersama seperti kata pepatah : tuah kato dek mufakat, cilako dek basilang
Kato Dahulu = yaitu aturan yang dibuat sejak dahulu atau kata-kata yang diucapkan pertama kali adalah merupakan ikrar atau janji yang tidak boleh diingkari suatu kata /perjanjian yang harus ditepati.
Kato Kudian = yaitu ucapan atau aturan karena berbagai hal tidak bisa dilaksanakan, terpaksa diubah atau dicarikan penggantinya karena ini disebabkan seperti pepatah alang nan indak sakali inggok, pikiran nan indak sakali tumbuah, lalok sakalok rusian tibo
Undang / Hukum Nan Ampek adalah :
1) Hukum Alemu
2) Hukum Bainah
3) Hukum Kurenah
4) Hukum Perdamaian
Hukum Alemu (Hukum Ilmu) : ialah keputusan yang dijatuhkan oleh pihak yang mengadili berdasarkan ilmu yang diyakininya pada dirinya.
Hukum Bainah (Hukum Sumpah) : ialah keputusan yang djatuhkan oleh pihak yang mengadili setelah yang bersangkutan bersumpah.
Hukum Kurenah (Hukum Tingkah Laku): ialah keputusan yang dijatuh kan oleh pihak yang mengadili kepada yang bersangkutan karena tingkah lakunya seperti keterangan berbelit-belit, pucat karena takut, kasar, keterangan palsu atau dusta dan lain-lain.
Hukum Perdamaian : ialah keputusan yang dijatuhkan oleh pihak yang mengadili adalah berdamai, hal ini didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai, atau kedua belah pihak berada dibawah satu Penghulu ( satu kaum)
PELAKSANAAN ADAT NAN DIADATKAN , ADAT NAN TARADAT
DAN ADAT ISTIADAT DI NAGARI TANJUNG BALIK

Ada beberapa adat dan kebiasaan yang berlaku di Nagari Tanjung Balik :
1. Alek Perkawinan/Pernikahan
2. Alek Batagak Gala Penghulu
3. Alek Turun Mandi
4. Alek maurak tambun ( awal pertama waktu mau mendirikan rumah)
5. Alek naiak kudo-kudo
6. Adat Malompek Paga, Malompek Banda,Malompek Batang Aia dan Manyaborang Lautan.
Alek Perkawinan
Dalam pelaksanaan adat nan diadatkan pada acara baralek (pesta) perkawinan dimulai dari baropok-ropok ketek nan disebut dengan babiliak ketek, kemudian dilanjutkan kepada yang lebih tinggi contohnya mamak rumah,tungganai dan rosok aia kapamatang rosok minyak kakuali kepada Penghulu andiko, selanjutnya dilaksanakan :
1. Maminang / Menerima pinangan
2. Adat mintak izin kepada Pengulu
3. Adat Batimbang Tando, antara Urang Simando pihak perempuan dengan mamak pihak laki-laki, dilaksanakan dirumah pihak perempuan, kalau dirumah pihak laki-laki hanya sekedar melepas atau yang disebut Malopeh Kobau Godang.
4. Barundiang untuk pelaksanaan Baralek, (pesta)
5. Bakayu ( Goro untuk mempersiapkan acara baralek/pesta) seperti Mancari kayu api, mambuek barung-barung dan sebagainya.
Pada hari/malam yang sudah disepakati > dirumah pihak perempuan .
1. Malapeh urang sumando manjapuik marapulai. ( kalau dipihak perempuan )
2. Mananti urang manjapuik marapulai ( kalau dipihak laki-laki )
3. Batimbang adat, Batimbang adat ini dimulai dari:
a. Waktu marapulai beserta Penghulu pihak laki-laki sudah sampai dirumah pihak perempuan sebelum naik keatas rumah disambut dengan petatah petitih adat yang disebut Panaguran adat ( Tanya bertanya seperti berbalas pantun).
b. Setelah naik diatas rumah setelah semuanya duduk pada tempatnya masing-masing, maka pihak sipangka menyampaikan pasambahan yang disebut Manduduak-an alekdilanjutkan dengan adat baso basi
download
download now
Pembagian Adat Minangkabau Serta Adat Istiadat Khas Tanjung Balit X
Koto Diatas
Reviewed by hunti
on
8:28 PM
Rating:
