MATERI PKN XII SISTEM PEMERINTAHAN

MATERI PKN XII SISTEM PEMERINTAHAN



SISTEM PEMERINTAHAN


A.     Pengertian Sistem Pemerintahan

1.   Sistem

Menurut Prof. Subekti S.H, sistem diartikan sebagai susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian–bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dan suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan.

2.      Pemerintahan

·         Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan negara.

·         Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.

·         Menurut Utrecht ada 3 pengertian :

a.       Pemerintahan adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).

b.      Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).

c.       Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.

·         Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.

·         Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.

·         Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.

·         Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :

a.       Proses, cara, perbuatan memerintah.

b.      Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.

Bentuk Pemerintahan

Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :

  • Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.

  • Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.

  • Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.

  • Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.

  • Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.

Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :

  • Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.

  • Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.

  • Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.

  • Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.

  • Politeia adalah bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.

  • Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagan sebagian orang.

Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)

Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:

·         Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku)

·         Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :

a.       Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.

b.      Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.

c.       Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Bentuk Pemerintahan Republik

Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :

·         Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasa

·         Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen

·         Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif


Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Presidensial

Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut:

·         Kedudukan kepala negara (presiden) adalah sebagai kepala negara dan sebagai kepala eksekutif (pemerintahan)

·         Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan partai politik di parlemen

·         Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)

·         Presiden tidak dapat diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya tetapi jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, presiden dapat dikenai impeachment (pengadilan DPR)

·         Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta persetujuan DPR

·         Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.


MATERI PKN XII SISTEM PEMERINTAHAN MATERI PKN XII SISTEM PEMERINTAHAN Reviewed by hunti on 11:15 PM Rating: 5