MATERI PKN X PERADILAN NASIONAL
PERADILAN NASIONAL
A. Peradilan
1. Peradilan Nasional
Ketentuan Umum UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila , demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 10 UU No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi dalam lingkungan sebagai berikut:
- Peradilan Umum: Berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana
- Peradilan Agama: Berwenang menyelesaikan perkara perdata di bidang tertentu atas permohonan orang yang beragama Islam
- Peradilan Militer: Berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara
- Peradilan Tata Usaha Negara: Berwenang menyelesaikan perkara tata usaha negara/administrasi negara.
- Mahkamah konstitusi: Sesuai dengan UUD 1945 yang selanjutnya disahkan menurut UU No. 24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
o Wewenang, yaitu mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan pemilihan umum.
o Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
o Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
2. Peranan Lembaga Peradilan Umum
a) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berkedudukan di setiap daerah kabupaten/kotamadya dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya serta pada umumnya mempunyai daerah hukum yang sama dengan daerah administrasi tersebut. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara perdata maupun pidana yang dilakukan warga sipil di wilayah hukumnya.
b) Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi memeriksa perkara dalam tingkatan kedua, yaitu tingkat banding/ulangan. Pengadilan Tinggi memutus perkara hanya berdasarkan surat-surat pemeriksaan saja, sehingga pada umumnya tidak pernah berhadapan dengan orang yang diadili.
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota propinsi
Pada prinsipnya perkara yang diputus pengadilan negeri dapat dimintakan banding, kecuali: perkara pelanggaran dan kejahatan ringan, putusan pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari seluruh tuduhan, perkara perdata yang harga perselisihannya kurang dari Rp. 100,00.
c) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negeri tertinggi. Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir(kasasi) bagi semua lingkungan peradilan.
Kasasi adalah pembatalan atas putusan pengadilan-pengadilan lain dalam tingkatan yang terakhir. Alasan-alasan yang dapat dipakai untuk melakukan kasasi:
· Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya
· Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan yang harus diurut menurut UU.
B. Menunjukkan Sikap yang Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku
Sikap yang mendukung ketentuan hukum antara lain adalah sikap terbuka, sikap objektif, dan sikap mengutamakan kepentingan umum.
1. Sikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku, dapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Berupaya tidak menutup-nutupi kesalahan
b) Berani mengatakan apa yang sebenarnya terjadi
c) Berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum
2. Sikap Rasional
Bersikap rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum yang mengembalikan pada data, fakta, dan dapt diterima oleh akal sehat. Beberapa contoh sikap rasional yang dapat ditunjukkan antara lain:
a) Mampu memberikan penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa pelaksanaan-pelaksanaan ketentuan hukum benar atau salah
b) Mampu menyatakan bahwa suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumen yang baik
c) Sanggup menyatakan kekurangan jika pendapat orang lain lebih baik
d) Menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan, keahlian atau profesinya
3. Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum
Kepentingan umum dimana pun berada harus kita dahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum berarti sikap seseorang untuk menghargai dan menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan dalam suatu kurun waktu tertentu untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya. Beberapa contoh sikap mengutamakan kepentingan umum, diantaranya:
a) Merelakan sebagian tanah atau bangunan diambil pemerintah untuk pembuatan jalan atau jembatan
b) Memberikan jalan terlebih dahulu kepada orang lain untuk menyeberang jalan
c) Membayar pajak
d) Memberikan tempat atau pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan.
C. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
1. Pengertian Korupsi
Menurut pasal 1 ayat 3 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang
download
download now
MATERI PKN X PERADILAN NASIONAL
Reviewed by hunti
on
7:49 PM
Rating: