MATERI PKN X HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

MATERI PKN X HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA


1.   MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL

Manusia berasal dari bahasa Sansakerta, yaitu “Manu” artinya berpikir dan berakal budi. Dalam ilmu sejarah yaitu Homo.

Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani. Manusia sebagai makhluk individu memiliki keperluan, kepentingan dan cita-cita.

Manusia sebagai makhluk sosial berarti manusia menurut kodratnya harus hidup bermasyarakat dan tidak dapat lepas dari manusia lainnya. Aristoteles (Yunani, 384-322 SM) menyebut manusia sebagai Zoon Politicon yang artinya Insan politik.


2.   BANGSA

1)  Pengertian Bangsa

Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :

  • Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung
  • Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib
  • F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
  • Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
2)   Unsur-unsur terbentuknya Bangsa

Adapun unsur-unsur dari sebuah bangsa adalah:

·     Memiliki cita-cita bersama

·     Memilik sejarah hidup bersama

·     Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama

·     Menempati suatu wilayah tertentu

·     Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat


3.    NEGARA

1)   Pengertian Negara

Istilah negara merupakan terjemahan berbagai bahasa didunia, yaitu: de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Dan menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.

·      Aristoteles

Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.

·      Logeman 

Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.

·      Logeman

Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

·      Ibnu Chaldun

Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

·      Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

·      Bellefroid

Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

·      J.J. Rousseau

Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

·      Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

·      Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


2)   Unsur Terbentuknya Negara

Unsur terbentuknya negara terdiri dari 2 unsur, yaitu:

Unsur Konstitutif

Unsur konstitutif merupakan unsur yang mutlak harus dimiliki oleh setiap negara, adapun unsur konstitutif yaitu:

a)    Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara.

Rakyat dikelompokan sebagai berikut:

·      Penduduk dan Bukan Penduduk

Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili dalam wilayah negara, sedangkan bukan penduduk tidak tetap dan tinggal bersifat sementara karena ada tujuan tertentu.

·      Warga negara dan bukan warga negara

Warga negara adalah orang yang diakui secara hukum sebagai anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara adalah orang yang mengakui negara lain sebagai negaranya.

b)   Wilayah

·      Daratan
Perbatasan antara negara dapat berupa, batas alam, batas buatan dan batas geofisika. batas geografis Indonesia adalah 60 LU, 110 LS, 950 BB dan 1410 BT.

·      Lautan

     Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai. Ada 2 konsepsi pokok tentang wilayah lautan, yaitu:

a.       Res Nullius , adalah anggapan bahwa laut itu dapat diambil dan miliki oleh masing-masing negara.

b.       Res Communis , adalah anggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara, Konsepsi ini dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku ”Mare Liberum ”(Laut Bebas).

Dalam bentuk traktat multilateral batas wilayah laut terinci sebagai berikut:

a)   Batas laut teritorial

Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

b)   Batas Zone Bersebelahan

Sejauh 12 mil laut diluar laut teritorial atau 24 mil laut dari pantai terluar adalah batas zone bersebelahan. Dalam batas ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.

c)   Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Yaitu wilayah laut suatu nnegara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai. Dalam batas wilayah ini negara pantai dapat mengambil kekayaan alam laut dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lin bisa berlayar atau terbang diatas wilayah itu, memasang pipa atau kabel dibawah laut, tetapi tidak boleh mengambil kekeyaan alam lautnya.

d)   Batas Landas Benua

Wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.

MATERI PKN X HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA MATERI PKN X HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA Reviewed by hunti on 1:49 AM Rating: 5