AD ART COMPASS

AD ART COMPASS


M UQADDIMAH

Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warga Negara Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan dibidang lingkungan hidup, bukan semata-mata tugas dari pemerintah melainkan tugas masyarakat pada umumnya serta Generasi Muda pada khususnya.

Kabupaten Subang adalah salah satu Kabupaten yang berada di provinsi   Jawa Barat yang memiliki slogan "Rakyat Subang Gotong Royong Subang Maju".

Kompas (Communitas Pecinta Alam Subang Selatan)   merupakan salah satu wadah untuk pemuda pemudi yang berada di Kecamatan Jalancagak khususnya, dan subang selatan umumnya, yang peduli terhadap lingkungan sosial dan kebudayaan. Compass merupakan sebuah organisasi yang independen yang muncul karena keprihatinan terhadap generasi muda saat ini yang mulai melupakan pentingnya kelestarian lingkungan, tidak lagi memperdulikan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat dan sudah mulai melupakan budaya yang menjadi warisan nenek moyang.







SUBANG, 28 Juli 2015

Tertanda,




RONI Rusmana)

Koordinator


ANGGARAN DASAR COMMUNITAS PECINTA ALAM SUBANG SELATAN

COMPASS

KABUPATEN SUBANG


BAB I

Pasal 1

NAMA, IDENTITAS DAN PERINGKAT

  1. Organisasi ini bernama Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS).

  2. COMPASS didirikan di Jalancagak Pada tanggal 11 November 2011 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat kedudukannya di Kabupaten Subang.

BAB II

Pasal 2

A zas

Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS) berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 3

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan organisasi ini adalah melestarikan lingkungan, memperdulikan nilai social yang ada di dalam masyarakat dan melestarikan kebudayaan yang ada I lingkungan sekitar.

Pasal 4

USAHA DAN KEGIATAN

  1. Mempersiapkan Pioner-pioner Muda yang intelektual, kreatif serta tangguh dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.

  2. membimbing masyarakat kearah perbaikan lingkungan hidup.

  3. Menjadi mitra pemerintah dalam usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.

  4. menjadi chek and balance pada setiap pengambilan keputusan / kebijakan di bidang lingkungan hidup.




Pasal 5

KEANGGOTAAN

  1. Anggota Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS) adalah Warga Negara Indonesia.

  2. Menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan organisasi.

  3. Anggota Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS) memiliki hak memilih dan dipilih.

  4. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III

Pasal 6

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi terdiri dari:

  1. Dewan penasehat.

  2. Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:

    1. Ketua Umum;

    2. Wakil Ketua Umum;

    3. Sekretaris Jenderal;

    4. Wakil Sekretaris Jenderal;

    5. Bendahara Umum;

    6. Wakil Bendahara Umum;

    7. Kepala Divisi.

  3. Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IV

Pasal 7

PIMPINAN

  1. Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua Umum adalah pimpinan eksekutif tertinggi yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.

  2. Cara pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

Pasal 8

KONGRES

  1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan ketua Umum Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS)  kepada anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor tanda Anggota.

  2. kongres diadakan satu kali dalam 5 tahun.

  3. Bila kondisi membutuhkan dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.

  4. Peraturan Kongres diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

Pasal 9

KEUANGAN

  1. Dipungut dari Anggota.

  2. Bantuan-bantuan yang bersifat tidak mengikat.

  3. Usaha-usaha lain yang halal.

BAB VII

Pasal 10

ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

  2. Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Kongres.

  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan lainnya.

BAB VIII

Pasal 11

PEMBUBARAN ORGANISASI

  1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dengan  keputusan Kongres yang diundang untuk membicarakan pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1 serta keputusannya diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara anggota yang hadir.

  2. Sesudah organisasi Bubar, segala Hak milik organisasi digunakan untuk kepentingan sosial.

BAB IX

Pasal 12

ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar dapat diubah oleh Kongres dan Perubahannya ketika diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Kongres yang hadir membicarakan hal tersebut.

Pasal 13

BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar ini disahkan pada hari / tanggal Jumat / 11 November 2011 pukul 20:00 WIB dan dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.


KONGRES I COMPASS

Nomor: 001 / K.COMPASS / II / 2011

TENTANG ANGGARAN DASAR COMPASS

M enimban g: dst.


M enginga t: dst.download now

download
AD ART COMPASS AD ART COMPASS Reviewed by hunti on 12:34 AM Rating: 5